Kamis, 01 September 2011

Asuransi Kendaraan Bermotor Simas Mobil


Pertanyaan & Jawaban


Q1. Berapa batasan usia kendaraan yang masih bisa diasuransikan untuk Simas Mobil ?
A2. Untuk Jaminan Gabungan (Comprehensive) usia sampai dengan 10 tahun. Untuk Jaminan Total Loss Only ( TLO ) usia sampai dengan 20 tahun.


Q2. Berapa limit jaminan Kecelakaan Diri (PA/ Personal Accident) untuk Simas Mobil Online ?

A2. Maksimal Rp 50.000.000.- ( perincian terlampir dalam klausul Kecelakaan Diri dan Biaya Pengobatan) .


Q3. Mobil apa saja yang dapat diasuransikan dalam Simas Mobil ?
A3. Semua mobil jenis Sedan, Jeep, Station Wagon dan Minibus yang penggunaannya untuk keperluan pribadi/dinas pemilik kendaraan .
Contoh : kendaraan digunakan untuk antar jemput anak ke sekolah, atau digunakan unuk kekantor .


Q5. Apa yang dimaksud dengan perluasan jaminan Kecelakaan Diri ( PA/ Personal Accident) ?
A5. Jaminan terhadap resiko kecelakaan bagi pengemudi dan penumpang kendaraan bermotor yang dipertanggungkan atas resiko meninggal dunia, cacat tetap dan biaya perawatan/ pengobatan dokter.


Q6. Apakah yang dimaksud dengan klaim Partial Loss ?
A6. Yang dimaksud dengan klaim Partial Loss adalah klaim yang nilai perbaikannya belum mencapai 100% dari harga sebenarnya mobil sesaat sebelum terjadinya kerugian.


Q7. Apakah yang dimaksud dengan klaim Tanggung Jawab Hukum pihak ketiga?
A7. Klaim tanggung jawab hukum pihak ketiga adalah klaim yang timbul akibat adanya tuntutan dari pihak ketiga terhadap tertanggung yang disebabkan secara langsung oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan. Tuntutan tersebut berupa :

* Kerugian material(material damage)
* Cedera badan(bodily injury)

misalnya : pemilik kendaraan menabrak pagar rumah tetangga, untuk itu pemilik kendaraan bisa mengajukan klaim TJH kepada perusahaan asuransi


Q8. Apakah yang dimaksud dengan klaim Total Loss ?
A8.Yang dimaksud dengan klaim Total Loss adalah klaim yang terdiri dari klaim CTL(Construction Total Loss) dan klaim kehilangan (stolen).


Q9. Apakah yang dimaksud dengan klaim CTL (Construction Total Loss) ?
A9. Klaim CTL (Construction Total Loss) adalah klaim yang disebabkan oleh kecelakaan yang biaya perbaikannya sama dengan atau lebih besar dari harga sebenarnya kendaraan bermotor sesaat sebelum terjadi kecelakaan .


Q10. Apakah yang dimaksud dengan klaim kehilangan (stolen) ?
A10. Klaim stolen adalah klaim yang timbul akibat perbuatan jahat orang lain atau akibat pencurian termasuk pencurian yang didahului atau diserta atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman dengan kekerasan kepada orang dan/atau kendaraan bermotor yang dipertanggungkan dengan tujuan utk mempermudah pencurian kendaraan bermotor atau alat perlengkapan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.


Q11.Bagaimana prosedur klaim Simas Mobil ?
A11. Prosedur klaim adalah sebagai berikut:

1. Tertanggung membuat laporan klaim kepada Penanggung selambat - lambatnya 5 (lima) hari kalender sejak kejadian kecelakaan atau adanya tuntutan dari pihak ketiga, secara tertulis, email atau datang langsung ke kantor cabang/ pemasaran terdekat di seluruh Indonesia
2. Mengisi formulir klaim.


Q12.Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim simas mobil ?
A12. Dokumen yang dibutuhkan
1. untuk pengajuan klaim partial loss :

* Identitas tertanggung (KTP/SIM) atau ID Card dari karyawan yang melapor untuk perusahaan.
* Mengisi lengkap dan benar formulir klaim.
* Laporan kepolisian setempat (bila ada unsur tindak kejahatan).

2. untuk pengajuan klaim tanggung jawab hukum pihak ketiga :
* Identitas pihak ketiga (KTP/SIM).
* SIM pihak ketiga bila kerugian pihak ketiga melibatkan kendaraan bermotor.
* Surat tuntutan dari pihak ketiga.
* Laporan kepolisian setempat (bila dibutuhkan).

3. Untuk pengajuan klaim CTL :
* STNK & BPKB (asli).
* Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian setempat (TKP).
* Kunci kontak (asli) dan duplikatnya.
* Kuitansi kosong bermaterai Rp 6.000,- yang ditanda tangani tertanggung (rangkap2).
* identitas tertanggung (SIM atau KTP).

4. Untuk pengajuan klaim Kehilangan :
* STNK & BPKB (asli).
* Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian setempat (TKP).
* Kunci kontak (asli) dan duplikatnya.
* Kuitansi kosong bermaterai Rp 6.000,- yang ditanda tangani tertanggung (rangkap2).
* identitas tertanggung (SIM atau KTP).
* Surat Blokir STNK dari Kaditlantas Polda.


Q13. Apakah yang dimaksud dengan OR (Own Risk) atau resiko Sendiri ?
A13. OR atau resiko sendiri adalah jumlah kerugian yang menjadi tanggung jawab tertanggung apabila terjadi klaim.


Q14. Berapa minimum resiko sendiri untuk klaim partial loss, CTL, kehilangan (stolen) ?
A14. resiko sendiri untuk klaim partial loss adalah 200.000,- / kejadian, sedangkan untuk klaim CTL dan kehilangan adalah 5% dari nilai penggantian klaim .


Q15. Apa yang menjadi dasar nilai ganti rugi klaim Total Loss ?
A15. Yang menjadi dasar ganti rugi klaim Total Loss adalah harga sebenarnya kendaraan sesaat sebelum terjadinya kecelakaan, maksimal sesuai dengan nilai pertanggungan.


Q16. Apakah yang dimaksud dengan Harga Sebenarnya kendaraan ?
A16. Harga Sebenarnya kendaraan adalah nilai hasil penjualan yang dapat diperoleh atas kendaraan bermotor dengan merk, tipe, model dan tahun yang sama sebagaimana tercantum dalam polis dipasar bebas sesaat sebelum terjadinya kerugian dan atau kerusakan.


Q17. Apakah yang dimaksud dengan pertanggungan under insured ?
A17. Pertanggungan under insured adalah posisi dimana harga sebenarnya kendaraan bermotor lebih tinggi dibandingkan dengan nilai pertanggungan di polis.


Q18. Bagaimana perhitungan ganti rugi untuk kendaraan yang underinsured ?
A18. Perhitungan ganti rugi untuk kendaraan under insured adalah Nilai Pertanggungan dibagi dengan Harga Pasar pada saat terjadinya kecelakaan atau kerugian dikalikan dengan besarnya nilai perbaikan.


Q19. Apakah pengajuan klaim dapat diwakilkan oleh orang lain ?
A19. Bisa, selama melampirkan ktp asli pemegang polis atau surat kuasa dan fotokopi pemegang polis, serta mengetahui kejadian secara detail dengan melampirkan surat kuasa dan copy KTP Tertanggung atau KTP asli Tertanggung.


Q20. Bagaimana caranya jika ingin mendapatkan informasi penawaran produk asuransi kendaraaan dari simas mobil ?
A20. Untuk informasi lanjut lebih silahkan kirim via email ke asuransimobiljakarta@yahoo.com kami akan buatkan penawaran yang sesuai dengan kebutuhan kendaraan anda


Q21. Dokumen apa saja yang diperlukan untuk membeli asuransi kendaraan ?
A21. Penutupan asuransi kendaraan hanya memerlukan foto-copy STNK dan foto-copy KTP.



:::Mari Berasuransi Mobil Online ::: Dapatkan Coverage Terbaik Untuk Mobil Kesayangan Anda::: Rate Murah ::: Bengkel Authorized Toyota Auto2000, Tunas Toyota, Nissan, Astra Daihatsu, Honda Mugen

  © Asuransi Mobil Jakarta 2014

Back to TOP